Partisipasi Remaja dengan Disabilitas dalam Pemilu 2024

Posting Komentar
Pesta demokrasi rakyat Indonesia akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024. Setiap warga negara yang memenuhi syarat bisa menyumbangkan suaranya untuk memilih pemimpin yang akan mewakili mereka dalam pemerintahan.

Ditengah gegap gempita menyambut pemilu 2024, muncul satu tanya, benarkah ini pesta bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali? Termasuk untuk teman-teman dengan Disabilitas?

Yup, pertanyaan ini akhirnya memiliki jawaban pasti dari narasumber terpercaya. Inilah rangkuman dari Talkshow Ruang Publik KBR bersama NLR Indonesia yang akan menjawab pertanyaan di atas.

Partisipasi Remaja Disabilitas dalam Pemilu 2024 diatur oleh Undang-undang


Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas pasal 13 bahwa penyandang disabilitas berhak memilih partai politik dan atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum.

Sebagai langkah awal panwaslu (panitia pengawas pemilihan umum) adalah mendata remaja dengan Disabilitas agar terdata dalam daftar pilih tetap.

Tentu saja hal ini tidak mudah, ada tantangan yang ditemukan di lapangan, seperti :

1. Terdata namun tidak sesuai dengan spesifikasi disabilitasnya
2. Tidak terdata karena kurangnya dukungan dari keluarga

“Padahal data ini akan berguna bagi panitia untuk menyiapkan tempat pemilihan yang accesable bagi difabel”, tutur Novianti, S.IP sebagai Tim Panwaslu.

Mengatasi hal tersebut Panwaslu akan terus melakukan sosialisasi kepada pemula dan disabilitas, tidak hanya mengenalkan apa itu pemilu, parpol yang berkompetisi, tokoh-tokoh yang mencalonkan saja namun juga sekaligus melakukan simulasi sehingga memudahkan saat nanti melakukan pemungutan suara.

Menjawab tantangan tentang pendataan difabel di lapangan, Kenichi Satria Kaffah sebagai remaja dengan disabilitas mengakui hal tersebut. Sebagai kelompok yang sering dipinggirkan banyak dari keluarga yang memiliki anggota disabilitas malu untuk menyampaikan pada petugas, mereka merasa lebih baik tidak ikut serta sebaga pemilih. Selanjutnya ada pula aduan dari teman-teman dengan disabilitas bahwa mereka kesulitan karena sarana dan prasarana yang kurang mendukunh di tempat pemilihan.

Lalu, bagaimana solusi dari masalah ini?

Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) telah menyediakan posko-posko pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kendala atau ingin mengakses informasi seputar pemilihan umum, petugas ini tersebar di berbagai tempat. Di lokasi TPS ada KPPS yang bertugas, PPS di tingkat desa/kelurahan dan PPK di tingkat kecamatan.

Selain itu ada pula aplikasi Silapor dan DPT online yang bisa diakses online, kapan pun dan dimanapun.

Masih banyak lagi PR yang kudu dirampungkan agar remaja dengan disabilitas mau menggunakan hak pilihnya, untuk itu Kenichi terus mendorong teman-temannya bahwa pentingnya memilih demi masa depan Indonesia yang cerah.

Selain itu, sebagai penyandang disabilitas, Kenichi berharap bahwa partai politik mau mengajak remaja dengan disabilitas untuk ikut andil dalam proses kampanye dan penyusunan visi misi sehingga isu disabilitas dapat menjadi isu yang dikonsentrasikan oleh pemerintah.

“Ga hanya sekadar diajak untuk memilih lalu dilupakan begitu saja,” candanya.

Terakhir, Ibu Novianti, S.IP juga berharap kesuksesan pada  Pemilu inklusi yaitu pemilu yang dirancang untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi di dalam pemilihan politik mencakup terkait dengan pengakuan dan perlindungan hak politik semua warga negara tanpa memandang jenis kelamin, usia, disabilitas, etnis, agama, maupun latar belakang sosial ekonomi.

Wah… wahhh… seru sekali ya pembahasan kali ini. Jadi, kamu punya saudara atau teman dengan disabilitas? Yuk bantu mereka untuk mendapatkan haknya sebagai warga negara yang berhak menyuarakan pendapat.
Ciani Limaran
Haloo... selamat bertualang bersama memo-memo yang tersaji dari sudut pandang seorang muslimah.

Related Posts

Posting Komentar